Banyak debitur yang tidak mengetahui hak-hak mereka, sehingga mudah diperlakukan tidak adil oleh pihak bank atau debt collector. Padahal, hukum Indonesia melindungi hak-hak debitur secara jelas.
Hak Dasar Debitur
- Hak atas informasi yang jelas tentang bunga, denda, dan biaya
- Hak atas privasi - data pribadi tidak boleh disebarluaskan
- Hak untuk dinegosiasi sebelum masuk proses hukum
- Hak untuk mendapatkan keringanan jika mengalami kesulitan
- Hak untuk tidak diancam atau diintimidasi
Penagihan yang Diperbolehkan
Penagihan yang sah harus dilakukan pada jam yang wajar (08.00-20.00), menggunakan bahasa yang sopan, tidak mengancam atau mengintimidasi, dan tidak menyebarkan informasi debitur ke pihak lain.
Jika Hak Anda Dilanggar
Jika Anda merasa hak-hak Anda dilanggar, Anda bisa melapor ke OJK, LBH, atau kepolisian. Simpan bukti-bukti pelanggaran seperti screenshot pesan, rekaman telepon, dan catatan kronologis kejadian.
Kredisolve siap membantu memastikan hak-hak Anda terlindungi selama proses mediasi dan negosiasi.